Maju Bersama Penelitian

Oleh Anwari WMK

LEBIH baik terlambat daripada tidak sama sekali. Itulah ucapan yang pantas dikemukakan menanggapi  agenda pemerintah memberikan tempat terhormat terhadap kegiatan penelitian. Sebagaimana dikemukakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, pemerintah berencana menghapuskan pungutan pajak dan non-pajak terhadap dana-dana yang diperoleh lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang). Baik Litbang pemerintah maupun swasta akan terbebaskan dari  pungutan pajak dan non-pajak. Upaya ini, menurut Hatta Rajasa, dimaksudkan untuk menumbuhkan apa yang disebut ‘daya inovasi Indonesia’.

Disimak berdasarkan perspektif apapun, tak ada alasan logis yang bisa dikedepankan untuk menolak pembebasan pajak dan pungutan bagi kegiatan penelitian. Justru, dengan pembebasan pajak dan pungutan itu serta-merta muncul pengakuan secara terus-terang terhadap pentingnya inovasi. Penelitian, pada akhirnya, benar-benar diposisikan sebagai causa prima terjadinya inovasi. Dengan pembebasan pajak dan pungutan itu, pemerintah bertakzim pada kesimpulan, bahwa inovasi merupakan anak kandung penelitian. Tanpa penelitian, mustahil berharap bakal lahir inovasi.

Jika diperhatikan secara saksama, Hatta Rajasa sesungguhnya berbicara tentang keistimewaan perpajakan itu dengan menyinggung dua hal penting. Pertama, investasi setiap perusahaan dalam bidang penelitian merupakan faktor yang dapat dijadikan dasar untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan yang harus disetorkan kepada negara. Kedua, dana-dana tambahan yang diperoleh perguruan tinggi negeri (PTN) dalam kaitannya dengan penelitian  tidak akan ditarik masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun pertanyaan yang tiba-tiba mencuat ke permukaan terkait erat dengan prospek penelitian itu sendiri. Apakah dengan dihapuskannya pajak dan pungutan otomatis dunia penelitian memasuki fase kemajuan secara signifikan? Mungkinkah penghapusan ini menjadi titik tolak lahirnya free tax knowledge di Indonesia dalam maknanya yang utuh?

Pertanyaan ini muncul sebagai refleksi kritis terhadap keberadaan dunia penelitian selama ini. Badan-badan penelitian milik pemerintah tak sepenuhnya mampu bekerja maksimal menghasilkan output yang membanggakan bagi bangsa ini. Litbang pada berbagai kelembagaan pemerintah melaksanakan tugas-tugas riset yang hasil-hasilnya tidak dirasakan publik secara signifikan. Begitu juga dengan perguruan tinggi, hingga kini belum ada satu pun yang memantapkan diri sebagai universitas penelitian (research university). Apakah kenyataan itu tiba-tiba memasuki fase titik balik menjadi baik setelah penelitian dibebaskan dari pajak dan pungutan?

Sudah menjadi rahasia umum, badan-badan Litbang di berbagai kelembagaan pemerintah tidaklah serius menggarap penelitian. Bahkan, Litbang cenderung difungsikan sebagai ‘tempat pembuangan’ orang-orang tak kompeten. Persis sebagaimana terjadi sejak era Orde Baru, Litbang berada dalam situasi di mana ‘adanya sama dengan tidak adanya’. Tak mengherankan manakala Litbang kemudian diplesetkan sebagai ‘sulit berkembang’. Pada pelataran lain, tak adanya tradisi penelitian di lingkungan perguruan tinggi berada dalam derajat memprihatinkan. Sebab, tak adanya tradisi penelitian itu berakibat serius pada maraknya plagiarisme. Tak adanya tradisi penelitian justru menggerus eksistensi perguruan tinggi sekadar hadir sebagai institusi yang mewadahi sepak terjang para plagiator.

Ke depan, Indonesia menghadapi aneka tantangan besar dalam berbagai bidang kehidupan. Dan aneka tantangan itu hanya mungkin bisa diurai secara logis melalui penelitian. Dengan demikian berarti, penelitian berjalin kelindan dengan agenda solusi masalah ke-Indonesia-an yang begitu riil dan kongkret. Tragisnya, proyek-proyek penelitian yang sejauh ini menggunakan dana-dana pemerintah tak memiliki kejelasan resonansi dengan masalah ke-Indonesia-an. Maka, maju bersama penelitian masih bertahan sebatas sebagai keinginan, kehendak dan retorika.[]

 

Referensi

http://edukasi.kompas.com/read/2010/04/23/16451813/Hatta.Dana.Riset.Dibebaskan.dari.Pajak-14

http://edukasi.kompas.com/read/2010/02/24/19003985/Dana.Penelitian.Masih.Sekadar.Pengganti.Uang.Fotokopi