| NTU pays a visit to Jubilee School 27/08/2010 | JMC Jakarta—JMC .On the morning of Tuesday, 24 August 2010, Jubilee School was privileged to receive d [ ... ] |
Parent's Meeting SMP 2010 23/08/2010 | admin SMP/ParentsMeeting | Other Articles | ||
Kualitas Guru | Editorial Pendidikan | Jumat, 23 April 2010
Kualitas Guru
Oleh
Anwari WMK
TELAH sejak lama rendahnya kualitas guru disorot secara kritis. Pengamat pendidikan, ahli-ahli pendidikan dan publik pada umumnya, terbiasa melontarkan kritik-kritik pedas terhadap rendahnya kualitas guru. Baik sebelum maupun setelah digulirkannya kebijakan sertifikasi, kritik terhadap kualitas guru itu seakan tak pernah lekang oleh hujan dan tak pernah lapuk oleh panas. Bahkan, kritik ini kecenderungannya menjadi semakin deras. Langsung maupun tak langsung, guru lalu menjadi “si tertuduh” penyebab rendahnya mutu pendidikan.
Dari semua itu, satu hal lalu mengemuka. Bahwa, rendahnya kualitas pendidikan acapkali dipandang sama dan sebangun dengan rendahnya kualitas guru. Tentu saja pandangan semacam itu tak sepenuhnya benar. Sebab, dalam sistem pendidikan, guru merupakan salah satu pilar penentu peningkatan mutu pendidikan. Pilar lain penentu mutu pendidikan adalah ketersediaan infrastruktur, ketercukupan pembiayaan, politik pendidikan serta partisipasi masyarakat maupun kalangan orangtua. Rendahnya kualitas pendidikan merupakan akibat logis dari puspa ragam persoalan tersebut.
Masalahnya kemudian, siapa yang bertanggung jawab melakukan upaya-upaya saksama peningkatan kualitas guru? Apakah peningkatan kualitas dilakukan oleh guru sendiri tanpa bantuan pihak lain? Di mana letak tanggung jawab kelembagaan bagi terwujudnya guru berkualitas di Indonesia?
Sungguh pun demikian, guru tetap disebut-sebut sebagai pilar utama penentu mutu pendidikan. Dalam pemberitaan berjudul “Produktivitas Tinggi Saat Mengikuti Sertifikasi,” harian Kompas (7 Oktober 2010, hlm. 12) menulis narasi kalimat sebagai berikut: “Kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi masih belum memuaskan. Motivasi kerja yang tinggi justru ditunjukkan oleh guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang belum lolos sertifikasi, dengan harapan segera mendapat sertifikasi berikut uang tunjangan profesi.”
Tampak jelas dalam narasi berita tersebut, kualitas guru masih menjadi persoalan sekalipun telah dicanangkan pelaksanaan sertifikasi. Narasi berita ini bertitik tolak dari hasil survei Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di 16 provinsi. Survei tersebut fokus pada penyingkapan dampak sertifikasi terhadap kinerja guru. Peningkatan kinerja pasca-sertifikasi mencakup antara lain perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran dan peningkatan kapasitas personal guru. Survei membuktikan, guru-guru yang lolos sertifikasi justru kemudian enggan menggikuti seminar atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas.
Berdasarkan fakta survei itu Ketua Umum PB PGRI Sulistyo lalu merasa perlu melontarkan peringatan. Pendidikan berkualitas, ucapnya, membutuhkan guru berkualitas. Para guru mesti terus membangun citra diri, bekerja sungguh-sungguh meningkatkan kualitas serta menjadi teladan kebajikan. Di samping itu, para guru dihimbau mengembangkan pendekatan-pendekatan baru pembelajaran, berpikir inovatif, memberikan pengakuan terhadap pengetahuan spesifik bidang lingkungan, kesehatan dan etika. Apa boleh buat, pada titik ini, kualitas guru terus dipersoalkan.
Masalahnya kemudian, siapa yang bertanggung jawab melakukan upaya-upaya saksama peningkatan kualitas guru? Apakah peningkatan kualitas dilakukan oleh guru sendiri tanpa bantuan pihak lain? Di mana letak tanggung jawab kelembagaan bagi terwujudnya guru berkualitas di Indonesia?
Tak ada jawaban pasti terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Peningkatan kualitas guru pun berjalan sporadis. Ada sementara guru melakukan upaya mandiri peningkatan kualitas. Ada sekolah yang sengaja melaksanakan agenda peningkatan kulitas guru. Di mana lalu peran pemerintah? Ternyata, peran pemerintah agak samar-samar. Pemerintah malah berencana membubarkan institusi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional.
Tragisnya lagi, PMPTK dicanangkan terintegrasi ke dalam kelembagaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika semula direktorat jenderal, pada akhirnya PMPTK berubah sekadar menjadi direktorat. Rencana pembubaran PMPTK ini lantas memicu timbulnya protes kalangan guru (Kompas, 23 April 2010, hlm. 12). Ini jelas pertanda: pemerintah telah kehilangan spirit dalam hal meningkatkan kualitas guru.[]











