Get the Flash Player to see this player. |
Get the Flash Player to see this player. |
Kemerdekaan Berpendidikan dan Pendidikan yang Memerdekakan
Oleh: Muhammad Ja'far
Peneliti Filsafat Pendidikan dan Kebudayaan di Sekolah Jubilee
Terminologi "merdeka" sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Substansi pendidikan adalah menyangkut soal kemerdekaan. Ada dua bentuk kaitan antara pendidikan dengan kemerdekaan.
Pertama, secara substansial, kaitan antara pendidikan dan kemerdekaan menyangkut spirit dan konsep pendidikan itu sendiri. Warga negara harus mereguk pendidikan yang berspirit "memerdekakan". Metodologi maupun sistem pendidikan yang diimplementasikan tidak boleh memiliki indikasi "pengekangan". Spirit kemerdekaan, dalam konsep pendidikan sangat memengaruhi paradigma dan perspektif kebangsaan-kenegaraan seorang warga negara. Pada akhirnya, itu akan menentukan cara pandang warga sebuah negara terhadap dunia.
Pendidikan memiliki dua dimensi: nasional dan global. Konsep pendidikan yang memerdekakan akan melahirkan generasi-generasi dengan cara pandang yang merdeka pula. Mereka akan memiliki paradigma yang melintas batas ruang dan waktu. Sehingga mereka bisa membawa bangsa dan negara ini ke dalam kancah kompetisi internasional.
Sebaliknya, konsep pendidikan yang cenderung mengekang (tidak berspirit memerdekakan) akan melahirkan generasi dengan cara pandang yang tertutup dan eksklusif. Mereka tidak akan melihat kompetisi sebagai sebuah tantangan, melainkan ancaman. Padahal dalam kancah global, keterbukaan dan kompetisi tak terhindarkan. Ada ketakutan terhadap dunia luar sehingga cenderung menutup diri. Terjadi krisis jati diri: tidak percaya pada kekuatan internal untuk mampu menghadapi tantangan eksternal. Identitas ke-nasional-annya inferior di hadapan globalitas. Jadi, konsep pendidikan dengan spirit memerdekakan, bukan pengekangan, akan menentukan kualitas mental dan paradigma berpikir generasi mendatang.
Kedua, kaitan pendidikan dengan kemerdekaan yang lain adalah bahwa mendapatkan pendidikan merupakan bagian dari hak kewarganegaraan setiap orang. Itu adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara kepada warganya. Sebuah negara (pemerintahan) dinilai sudah memenuhi hak pendidikan warga negaranya, jika telah mencapai taraf "memerdekakan" secara finansial. Pendidikan menjadi bagian dari "fasilitas" yang diberikan oleh negara kepada warganya.
Pada dasarnya yang berkebutuhan pada warga negara yang berpendidikan adalah negara, ketimbang warga negara itu sendiri. Sebab tinggi rendahnya taraf pendidikan warga sebuah negara akan menentukan masa depan negara itu sendiri. Klausul "memberikan pendidikan layak adalah tanggung jawab dan kewajiban negara kepada warganya" ada dalam konteks pengertian ini.
Sejarah Pendidikan Indonesia
Konsep pendidikan di Indonesia mengalami perkembangan pada setiap masa, sejak prakemerdekaan, pascakemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru hingga era reformasi saat ini. Banyak dinamika yang berkembang dalam dunia pendidikan kita. Secara konsepsional, banyak kemajuan dan penyempurnaan yang dicapai sehingga pendidikan menjadi salah satu elemen penting pembangunan karakter bangsa.
Namun demikian, kita harus mengakui juga dalam batas tertentu, konsepsi pendidikan di Indonesia acap kali dipengaruhi oleh faktor politik. Setiap pergantian kekuasaan, berefek pada perubahan kebijakan pendidikan. Bahkan pergantian pengambil kebijakan (menteri pendidikan nasional) kerap mengubah kebijakan pendidikan nasional. Padahal visi pendidikan seharusnya memiliki daya jangkau yang jauh ke depan, melampaui sekat batas kuasa.
Besarnya faktor politik pada pendidikan inilah yang kerap mencerabut spirit kemerdekaan di dalam pendidikan itu sendiri. Politik sering menggunakan pendidikan sebagai bagian dari alat kekuasaan. Sehingga terjadilah apa yang disebut indoktrinasi dan ideologisasi kekuasaan ke dalam konsep dan sistem pendidikan.
Dalam konteks ini pendidikan justru menjadi sarana pengekangan cara berpikir, bukan justru memerdekakan pikiran. Era Orde Baru bisa menjadi salah satu contohnya. Selama rezim tersebut berkuasa pendidikan dijadikan instrumen untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto.
Di samping soal substansi, evaluasi tentang pendidikan di negara kita juga mencakup pemenuhan hak pendidikan warganegara. Kita masih belum melihat keberhasilan pemerintah untuk memerdekakan warganya dalam hal pendidikan. Peran negara sepertinya masih sangat minim sebagai fasilitator. Walaupun program-program pendidikan yang ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat kecil sudah banyak digagas, namun pada tingkat implementasi masih banyak kelemahan.
Jadi, pemerintah masih belum berhasil memerdekakan warga negara Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan pada pendidikan. Masih banyak yang harus dibenahi, baik dalam hal konsep maupun kebijakan pendidikan. Dalam dimensi pendidikan, kita masih belum mencapai level merdeka. Secara substansial, konsep dan visi pendidikan kita belum sepenuhnya berspirit memerdekakan. Pemerintah juga belum berhasil mengentaskan pendidikan sebagai beban ekonomi rakyat Indonesia. Pendidikan belum diberikan sebagai sebuah hak kewargaan.










Comments
iyaiya gue juga mau